Kabar24.com, JAKARTA - Tindakan penangkalan dilakukan Kantor Imigrasi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia tanpa tujuan jelas.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menolak kedatangan empat warga Bangladesh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Kamis (17/11/2016).
"Diketahui dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki tujuan jelas," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Keempat warga Bangladesh itu yakni JMD, 29, HM, 30, LDM, 40, dan RM, 32, menumpang maskapai penerbangan Malindo OD-316 dari Kuala Lumpur.
Dari hasil pemeriksaan, Heru menuturkan warga Bangladesh tersebut tidak memiliki pemesanan hotel atau penginapan dan tidak dapat menunjukkan bukti biaya hidup selama kunjungan ke Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan, petugas imigrasi memulangkan pelaku pada kesempatan penerbangan pertama menggunakan pesawat Lion Air JT-286 pada Kamis (17/11) pukul 21.00 WIB.
Heru menambahkan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak izin masuk seorang warga China XY, 46, yang menumpang pesawat Cathay Pacific CX-719 pada Senin (14/11) pukul 22.15 WIB.
Heru mengungkapkan, XY masuk daftar cekal berdasarkan nomor siar : W.10.IMI.1.GR.02.06 tertanggal 26 Januari 2016.
Selanjutnya, petugas mengembalikan XY menggunakan pesawat Cathay Pacific CX-798 pada Selasa (15/11) pukul 00.15 WIB.