Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Ringkus Pengunduh Video Kapolda Provokasi

Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MHS (52) yang diduga pengunduh video tayangan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan memprovokasi pengunjuk rasa pada 4 November 2016.
Sejumlah mahasiswa yang tergambung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa terkait kerusuhan di Jakarta dalam aksi 4 November (411) di Polresta Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/11)./Antara
Sejumlah mahasiswa yang tergambung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa terkait kerusuhan di Jakarta dalam aksi 4 November (411) di Polresta Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MHS (52) yang diduga pengunduh video tayangan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan memprovokasi pengunjuk rasa pada 4 November 2016.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mentransmisikan video editan penyataan Kapolda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis (17/11/2016).

Awi mengatakan polisi menangkap MHS di rumah kost di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (15/11/2016).

Perwira menengah kepolisian itu menuturkan MHS mengirimkan rekaman video editan yang mencemarkan dan memfitnah Kapolda Metro Jaya memprovokasi massa aksi melalui akun "Youtube Muslim Friends".

Awi menyatakan video editan MHS mengarahkan opini publik dengan judul video yang seakan-akan Kapolda Metro Jaya memprovokasi massa yakni "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI".

Akibat rekaman video yang telah diedit itu, publik menuding Kapolda Metro Jaya memprovokasi anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menyerang kelompok massa lain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, satu unit laptop dan satu unit mobil.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper