Bisnis.com, JAKARTA - PT Brent Ventura siap memasukkan lima asetnya sebagai pembiayaan untuk rencana perdamaiannya.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Brent Ventura Mappajanci R. Saleh mengatakan debitur telah mengajukan revisi rencana perdamaian. Di dalamnya terdapat klausul penambahan aset yang siap dijual sebagai sumber pembayaran kepada para kreditur.
"Lima aset itu diperkirakan total nilainya mencapai Rp219 miliar," kata Mappajanci, Rabu (16/11/2016).
Kendati demikian, dirinya enggan untuk menyebutkan wujud kelima aset tersebut. Terlebih, rencana perdamaian juga masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan kembali.
Selain itu, debitur juga merencanakan pembentukan tim likuidasi yang berasal dari lima perwakilan kreditur tetap. Tim tersebut bertugas mengawasi dan memproses pelaksanaan pembayaran kepada para kreditur setelah perjanjian disahkan (homologasi).
Pihaknya mendukung rencana pembentukan tim tersebut karena bisa memberikan rasa aman kepada para kreditur. Setelah homologasi tugas tim pengurus berakhir, tetapi debitur tetap mendapatkan pengawasan untuk menjalankan perdamaiannya.
Brent, lanjutnya, juga bersedia menambahkan spesimen tanda tangan dari salah satu tim likuidasi sebagai bukti transparansi keuangannya. Rekening tersebut akan menjadi penampungan penjualan atau hasil investasi aset debitur.
Dalam rapat, kreditur belum siap memberikan suaranya terkait dengan rencana perdamaian tersebut. Mereka meminta debitur agar mampu memaksimalkan penambahan aset terlebih dahulu.
Mappajanci mengungkapkan terdapat beberapa kreditur yang belum mengajukan tagihan dikarenakan masih memegang jaminan aset debitur. Pengurus akan berupaya menarik aset jaminan tersebut agar bisa menambah sumber pembiayaan rencana perdamaian.
Tim pengurus menilai proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Menimbang masih banyaknya permasalahan tersebut proses penundaan kewajiban pembayaran utang debitur diusulkan untuk diperpanjang.
"Setidaknya dibutuhkan waktu 60 hari untuk fokus menyelesaikan tagihan yang belum masuk itu," ujarnya.
Perpanjangan waktu tersebut menjadikan Brent harus bisa mencapai perdamaian sebelum pertengahan Januari 2017. Akan tetapi, jika dimaksimalkan proses PKPU Brent akan berakhir pada 7 Maret 2017.
Hingga saat ini total tagihan debitur mencapai Rp859 miliar dari 532 kreditur yang telah mengajukan klaim utang. Mayoritas merupakan pemegang surat berharga yang sebelumnya diterbitkan debitur.
Brent berstatus dalam PKPU sejak 6 Juni 2016 setelah permohonan yang diajukan salah satu nasabahnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Debitur merupakan perusahaan investasi yang menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN).