Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta hari ini menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada ketua tim pengacara Saipul Jamil,
Kasman Sangaji, karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Mas'ud, Senin (14/11/2016).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan kepada Kasman.
Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar menyatakan bahwa perbuatan Kasman telah merusak citra penasihat hukum.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata anggota majelis hakim Haryono, serta menambahkan bahwa yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dinilai terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi agar dia menjadi penghubung dan memberikan akses ke pemimpin pengadilan atau majelis hakim guna mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.
Selanjutnya, Bertha, Samsul dan tim penasihat hukum berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara dan menyepakati pemberian uang Rp50 juta. Uang itu diberikan pada April 2016 di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemberian uang Rp50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman ke Rohadi uang itu sudah dibicarakan dengan tim kuasa hukum lainnya termasuk terdakwa Kasman Sangaji," kata hakim Anwar.
"Dan uang itu sebelumnya diserahkan Samsul Hidayatulah kepada Berthanatalia Ruruk Kariman sebelum diserahkan ke Rohadi maka majelis hakim menilai bahwa unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu sudah ada dalam diri terdakwa," katanya.
Menurut hakim, Kasman bersama-sama dengan Bertha dan Samsul juga terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi agar mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil.
Dalam perkara pelecehan seksual, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kasman.
Rohadi meminta disediakan uang Rp500 juta supaya pidananya bisa satu tahun penjara saja, namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Bertha mengatakan tidak bisa karena perubahan putusan hukuman dari tujuh tahun penjara menjadi satu tahun penjara sangat berisiko.
Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali meminta uang Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Saipul Jamil akhirnya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun karena hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti ada unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dalam perkara itu.
Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan untuk Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil
Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Menimbang fakta-fakta hukum di atas, pemberian uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman kepada Rohadi sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana uang itu berasal dari Samsul Hidayatullah yang diambil dari rekening Saipul Jamil, baik asal usul maupun peruntukan uang itu adalah seizin terdakwa sebagai penasihat hukum Saipul jamil maka majelis hakim menilai bahwa unsur memberi sudah terbukti dalam diri terdakwa," tambah hakim Anwar.
Terhadap putusan tersebut, Kasman menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, kami mohon waktu pikir-pikir terhadap putusan," kata Kasman.
"Kami JPU KPK juga mengajukan pikir-pikir," kata jaksa KPK M Nur Aziz.
Terkait kasus ini, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dituntut tiga tahun penjara sedangkan pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.