Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor dan Masyarakat di Mandailing Natal Bisa Manfaatkan Layanan Online

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menerapkan sistem online dalam upaya mempermudah pelayanan sehingga ke depannya diharapkan investasi semakin meningkat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PANYABUNGAN, Sumut -  Layanan online jadi andalan baru Mandailing Natal dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan investor.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menerapkan sistem online dalam upaya mempermudah pelayanan sehingga ke depannya diharapkan investasi semakin meningkat.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Mandailing Natal Parlin Lubis di Panyabungan, Jumat (11/11/2016), mengatakan, pelayanan publik yang diterapkan dalam pengurusan izin secara online itu dilakukan untuk mempermudah pengurusan izin bagi masyarakat lokal mau pun calon investor yang ada di luar darah.

"Saat ini ada dua jenis fasilitas pengurusan perizinan yang kita terapkan yakni Spi Pice dan Sipo," katanya.

Spi Pice merupakan program dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BPKM RI) yakni dalam sistem pelayanan itu menyangkut informasi perizinan investasi secara elektronik dalam memproses izin prinsip penanaman modal.

Sedangkan SIPO adalah sistem informasi perusahaan secara online yang merupakan program dari Kementerian Perdangan Republik Indonesia yang kegunaannya di dalam memproses perizinan seperti SIUP, IMB, HO, TDP, apotek, optikal, IUJK, izin usaha perikanan, dan sebagainya.

"Pelayanan perizinan yang berbasis IT ini merupakan salah satunya pelayanan perizinan yang menerapkan sistem online yang ada di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan)," katanya.

Menurut dia, dua sistem yang sudah diterapkan tersebut belum dapat menjangkau seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten itu disebabkan jaringan internet yang belum ada serta terbatasnya kualitas sumber daya manusia.

"Untuk mengantisipasi kelemahan itu kita mengadakan MOU dengan Kantor Pos Indonesia yang dalam pengambilan formulir perizinan serta pengiriman perizinan yang telah selesai diproses dapat diambil di kantor-kantor pos yang ada di daerah pemohon," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper