Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ahok: Jokowi Harap Tak Ada Lagi Demo

Presiden Joko Widodo berharap tidak ada lagi aksi unjuk rasa atau demo terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo berharap tidak ada lagi aksi unjuk rasa atau demo terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

“Kita mengharapkan tidak ada demo lagi, karena proses hukum sudah dijalankan,” kata Jokowi usai apel gelar pasukan Brimob Polri di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2016).

Terkait aksi unjuk rasa 4 November 2016, Jokowi mengapresaisi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Korps Brimob karena telah menunjukan kerja keras, kekompakan, dan profesionalisme.

Jokowi mengatakan Korps Brimob telah menjalankan sepenuhnya tugas negara yang tidak ringan, yakni memberikan perlindungan kepada segenap bangsa.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa 4 November yang kerap disebut 411 itu disebut-sebut lebih besar secara jumlah massa dibandingkan aksi unjuk rasa 1998.

Diestimasikan lebih dari 100.000 masyarakat anti Ahok turun ke jalan menuntut kepolisian segera mempidanakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu atas pidatonya di Kepulauan Seribu yang dinilai telah menistakan agama.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi bentrok di depan Istana Negara yang akhirnya dapat dikendalikan lebih kurang dalam dua jam.

Rencananya massa yang bergabung dari berbagai daerah tersebut akan kembali menggelar aksi serupa apabila kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper