Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, N (37) di Bandara Kualanamu pada Rabu (9/11/2016).
"Yang bersangkutan akan berangkat menuju Abu Dhabi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso melalui keterangan pers di Jakarta Kamis (10/11/2016).
Heru menuturkan awalnya petugas memeriksa N yang hendak berangkat menuju Abu Dhabi transit di Kuala Lumpur menggunakan Air Asia Nomor Penerbangan (QZ-124).
Kepada petugas imigrasi, N mengaku akan mengunjungi keluarganya di Abu Dhabi selanjutnya wanita tersebut menjalani pemeriksaan intensif.
Usai dilakukan wawancara, N menyebutkan akan bekerja dan menunjukkan permit (e-visa) untuk bekerja di Abu Dhabi.
"Ketika dimintai rekomendasi dari instansi terkait, yang bersangkutan tidak memilikinya," ujar Heru.
Selanjutnya, petugas imigrasi menunda keberangkatan dan menahan paspor N guna ditindaklanjuti.
Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, N (37) di Bandara Kualanamu pada Rabu (9/11/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu