Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, N (37) di Bandara Kualanamu pada Rabu (9/11/2016).
"Yang bersangkutan akan berangkat menuju Abu Dhabi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso melalui keterangan pers di Jakarta Kamis (10/11/2016).
Heru menuturkan awalnya petugas memeriksa N yang hendak berangkat menuju Abu Dhabi transit di Kuala Lumpur menggunakan Air Asia Nomor Penerbangan (QZ-124).
Kepada petugas imigrasi, N mengaku akan mengunjungi keluarganya di Abu Dhabi selanjutnya wanita tersebut menjalani pemeriksaan intensif.
Usai dilakukan wawancara, N menyebutkan akan bekerja dan menunjukkan permit (e-visa) untuk bekerja di Abu Dhabi.
"Ketika dimintai rekomendasi dari instansi terkait, yang bersangkutan tidak memilikinya," ujar Heru.
Selanjutnya, petugas imigrasi menunda keberangkatan dan menahan paspor N guna ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel