Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Akan Bahas Mekanisme Pembahan RUU Penyelenggaraan Pemilu

Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan institusinya akan membahas mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada pekan depan, tetapi belum menyentuh materi krusial RUU tersebut.
Ketua DPR Ade Komarudin/Antara
Ketua DPR Ade Komarudin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan institusinya akan membahas mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada pekan depan, tetapi belum menyentuh materi krusial RUU tersebut.

"Saya maunya tanggal 16 atau 17 November, pokoknya pada pekan itu sudah kumpul semua fraksi. Agendanya adalah membuat jadwal kesepakatan bersama di Rapat Pansus nanti," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ade mengatakan, DPR dalam dua pekan sedang reses sehingga belum bisa membahas terkait mekanisme pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, reses pertama adalah kunjungan kerja komisi dan ke daerah pemilihan kemudian diplomasi parlemen yang dilakukan Komisi VII dan Komisi IV DPR.

"Mudah-mudahan pembukaan Masa Sidang, semua ketua fraksi pada saat itu lengkap, saya mau tanggal 16 atau 17 November," ujarnya.

Ade mengatakan, terkait materi krusial dalam RUU itu, dirinya sudah menyampaikan ke fraksi-fraksi untuk saling meyakinkan. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa berlarut-larut karena akan menyedot waktu lama.

"Tetapi kita batas waktu supaya nanti sebenarnya kita sudah tahu nanti keputusan fraksi masing-masing itu 'standing position' apa secara politik," katanya.

Menurut dia, jadwal pemilu harus tetap konsisten sehingga pelaksanaan demokrasi berjalan terus.

Dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10), Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/10) menyetujui pembentukan Pansus yang terdiri dari 30 orang dari 10 fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper