Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Hotel Mangkrak, Archipelago International Indonesia Digugat

Pengembang properti PT Neo Husada Sejahtera menggugat manajemen konstruksi PT Archipelago International Indonesia atas tuduhan wanprestasi.
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti PT Neo Husada Sejahtera menggugat manajemen konstruksi PT Archipelago International Indonesia atas tuduhan wanprestasi. Perbuatan ingkar janji tersebut menyebabkan mangkraknya pembangunan hotel Neo di Medan, Sumatra Utara.

Archipelago International Indonesia selaku tergugat merupakan operator properti sekaligus manajemen konstruksi properti. Tergugat dianggap tidak menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kontrak dengan penggugat.

Kuasa Hukum PT Neo Husada Sejahtera Sudjadi Wisnumurti selaku penggugat mengatakan kliennya telah menunjuk tergugat untuk melakukan pengawasan pengerjaan pemborong.

Pengawasan yang dimaksud antara lain mengatur jalannya pekerjaan proyek, pengawasan material atau bahan bangunan, pengawasan amdal, hingga pengawasan tenggat hari. Penggugat menilai tergugat adalah perusahaan manajemen konstruksi yang profesional dan terkenal di bidangnya.

“Namun dalam perjalananya, pemborong mengerjakan proyek Neo hotel secara ngawur karena tidak mendapat pengawasan oleh tergugat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/10/2016).

Akibat pekerjaan pemborong yang bermasalah karena kurang pengawasan, pembangunan Hotel Neo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tergugat dituduh tidak memberikan arahan dan masukan kepada pemborong sehingga banyak ditemui kesalahan dalam proses pembangunan.

Dalam rancangan pembangunan, sebutnya, hotel 12 lantai tersebut diagendakan beroperasi pada Oktober 2015. Namun pada kenyatannya, pembangunan hotel belum selesai hingga sekarang. Adapun proses pemancangan tiang perdana atau ground breaking dimulai sejak 2014.

Dengan begitu, penggugat mengaku rugi karena tidak bisa menjalankan bisnisnya tepat waktu. Belum lagi penggugat harus rutin membayar bunga kepada bank atas pinjaman dana untuk pembangunan hotel.

Sudjadi menuturkan pihaknya telah memberikan uang muka kepada tergugat sebesar Rp200 juta pada awal perjanjian. Pengguat meminta tergugat mengembalikan uang muka dan membayar ganti kerugian proyek bermasalah dan mangkrak sebesar Rp5,17 miliar.

Kuasa Hukum PT Archipelago International Indonesia Romdhani mengatakan kliennya telah melakukan pengawasan kepada pemborong sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang ditandantangi dengan penggugat pada 2012.

Dia mengklaim pihaknya mengawasi langsung dengan melakukan kunjungan proyek ke Medan secara berkala. Bahkan, tergugat rutin berkomunikasi dengan ketua pembrong via surat elektronik.

“Tidak mungkin kami tidak mengawasi. Proyek mangkrak itu murni kesalahan dari pemborong,” ujarnya.

Menurutnya, kisruh perkara antara pengembang dengan pemborong ini tidak perlu melibatkan perusahaan menajemen konstruksi. Pasalnya, tergugat telah melakukan pengawasan terhadap jalannya proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper