Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASCA DEMO 4 NOVEMBER : Kapolri Sebut Pelaku Rusuh Bisa Dijerat Pasal Makar

Kepolisian Republik Indonesia memberi sinyal adanya kemungkinan untuk memenjarakan dalang atau pelaku demonstrasi 4 November lalu dengan pasal makar.
Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga
Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia memberi sinyal adanya kemungkinan untuk memenjarakan dalang atau pelaku demonstrasi 4 November lalu dengan pasal makar.
 
Saat ini, Polri menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti mengenai adanya tokoh-tokoh politik yang ditenggarai menunggangi aksi demonstrasi yang berujung terjadinya kerusuhan.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih mempelajari apakah kasus tersebut nanti bisa dalam kategori pasal makar. “Kalau masuk dalam pasal makar ya kita akan proses hukum,” kata Tito usai mendampingi Presiden Joko Widodo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, elasa (8/11).
 
Kapolri menjelaskan, seperti juga kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat ini proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tokoh politik yang menunggangi aksi demonstrasi 4 November itu sedang dijalankan.
 
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Kapolri, akan diakhiri dengan gelar perkara apakah ada tindak pidana atau tidak. “Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya untuk berkasnya diajukan. Kalau ternyata nanti dalam gelar perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, maka penyelidikannya dihentikan,” tegas Tito.
 
Terkait tokoh-tokoh politik yang ikut terjun langsung dalam aksi demonstrasi, Kapolri menegaskan, seandainya ikut turun hanya untuk demo tidak masalah.
 
“Itu hak ya, hak sebagai warga negara dalam kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan berekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata yang eksplisit itu berbau makar, maka tidak boleh,” ungkap Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper