Kabar24.com, JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan penajaman dan pendalaman atas kasus dugaan penghinaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa poin yang harus pihaknya pertajam dan dalami terkait pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Senin (7/11/2016) atas kasus dugaan penistaan agama.
"Jadi, ada beberapa poin yang harus kami pertajamkan dan kami dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kami pertajam supaya nanti tidak ada salah tafsir," kata Komjen Ari di Mabes Polri Jakarta, Senin.
Sementara itu, terkait 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok yang telah diperiksa, ia menyatakan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya orang-orang yang berada di TKP.
"Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping, kanan, dan lain sebagainya. Kemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. Apakah sudah sesuai apa belum," katanya.
Dari keterangan-keterangan tersebut, kata dia, nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli-ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
"Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti terang-benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tuturnya.
Ahok sendiri menyambangi Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Berdasarkan pantauan, Ahok yang memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EDM.
Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Ia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.