Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Selamatkan Lingkungan? Anda Bisa Ikut Pohon Asuh

Ada beragam cara untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lingkungan, di antaranya dengan turut dalam program Pohon Asuh.Ada beragam cara untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lingkungan, di antaranya dengan turut dalam program Pohon Asuh.
Pembibitan tanaman di Hutan Desa di Sungai Beras, Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi./Nancy Junita
Pembibitan tanaman di Hutan Desa di Sungai Beras, Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi./Nancy Junita

Kabar24.com, JAMBI – Ada beragam cara untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lingkungan, di antaranya dengan turut dalam program Pohon Asuh.

Pohon Asuh adalah program yang diselenggarakan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi Konservasi  (KKI Warsi). Bagi Anda yang berminat ingin memiliki pohon dan mengasuhnya, bisa diakses melalui situs www.pohonasuh.org.

Untuk satu pohon, menurut Manajer Komunikasi KKI Warsi Rudi Syaf, seseorang bisa mendonasikan Rp200.000 per tahun melalui akun Bank BNI cabang Jambi dengan nomor 474721885 a/n: Pohon Asuh KK Warsi. 

Saat peluncuran program ini, sudah ada 250 pohon yang diasuh, dan  ditanam di lahan seluas 50 hektare. Sementara, targetnya adalah 15.000 pohon  yang akan ditanam di area seluas 5.080 hektare.

“Target ini akan tercapai dalam waktu 3 bulan. Mereka yang tertarik memiliki pohon asuh, bisa membuka situs pohon asuh. Seseorang bisa memiliki pohon selama memberi donasi, dan bisa diperpanjang masa kepemilikannya,” kata Rudi, Sabtu (5/11/2016).

Pohon asuh merupakan “reward” untuk masyarakat yang ingin berkontribusi pada persoalan lingkungan melalui mekanisme yang telah disepakati oleh masyarakat dan kelompok pengelola hutan berbasis masyarakat.

Secara garis besar masyarakat luas yang ingin berpartisipasi akan dianggap sebagai pengasuh dari pohon yang ada dalam hutan adat. Bentuk pengasuhan ini adalah sejumlah dana yang sudah ditetapkan kemudian diberikan kepada Kelompok Pengelola Hutan Adat/Desa/Nagari sebagai pengelola. 
 
Dana yang diterima ini kemudian akan dimanfaatkan diantaranya sebagai biaya operasional kelompok pengelola dalam mengelola hutan berbasis masyarakat atau pemanfaatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kapasitas SDM masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper