Bisnis.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan kapal cepat atau "speedboat" tenggelam yang berpenumpang tenaga kerja Indonesia (TKI) diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
Kepala Seksi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dirtjen Perhubungan Laut Kemenhub Captain Wahyu Prianto saat ditemui di sela-sela dialog dengan Delegasi Singapura di Denpasar, Rabu (2/11/2016) mengatakan kemungkinan kapal tersebut berangkat dari Malaysia.
"Kapal itu tidak ada izinnya, jadi ilegal dan kemungkinan besar berangkat dari Malaysia untuk mengangkut TKI bekerja di kelapa sawit, ada yang menyewa kapal tersebut," ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya sudah mengirimkan kapal KPLP untuk bersama-sama Tim SAR melakukan pencarian di Perairan Tanjung Bemban, Batu Besar Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun kronologis kejadian, yaitu pukul 06.00 WIB berdasarkan keterangan dari salah satu ABK yang selamat, Pendik Eko Purnomo, jumlah penumpang 93 Orang.
Kapal cepat atau "speedboat" TKI WA dari Malaysia Pukul 03.40 waktu Malaysia, kemudian pukul 06.00 WIB, kapal cepat yang mengangkut 93 org tersebur melintas di perairan Tanjung Bemban batu besar menabrak karang pada saat terkena badai.
Oknum dibalik aksi ilegal tersebut diketahui bernama Amin, namun melarikan diri.
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau yang ikut dalam proses evakuasi kapal tenggelam dilaporkan bahwa data sementara jumlah penumpang 93 orang, di mana 17 orang ditemukan meninggal dunia, 39 orang berhasil dievakuasi selamat, dan 37 orang masih dalam pencarian.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan Tim SAR gabungan dari Lanal Batam, Kantor SAR Batam, Polres Barelang, Polair, BPBD Provi Kepri, dibantu nelayan terus melakukan evakuasi dan pencarian korban di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini, para korban selamat dibawa ke posko di Tanjung Bemban, Batu besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.
KAPAL TKI TENGGELAM: Tidak Memiliki Izin Alias Ilegal, Kata Dirjen Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan kapal cepat atau speedboat tenggelam yang berpenumpang tenaga kerja Indonesia (TKI) diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium