Bisnis.com, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif ZK (54) dan pejabat pembuat komitmen AA (39) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Jenes Mamangkey di Kendari, Rabu (2/11/2016), mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti pemulaan yang cukup.
"Tersangka ZK selaku pengguna anggaran dan AA selaku pejabat pembuat komitmen yang memiliki tanggungjawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara," kata Janes.
Penyidik telah mendengarkan keterangan dari pihak atau orang yang diberi tanggungjawab mengelolah proyek ruang publik yang terletak di Teluk Kendari.
Proyek ruang publik yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 milliar telah selesai dilaksanakan namun diduga kuat pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.
"Kerugian negara masih dalam penghitungan lembaga yang kompeten. Penetapan tersangka tidak harus menunggu penghitungan kerugian negara namun berdasarkan bukti permulaan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Proyek ruang publik yang dibiayai pemerintah pusat sebelumnya ditangani Kejari Kendari namun tidak kunjung tuntas sehingga diambil alih penyidik Kejati Sultra.
Tersangka dijerat melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Sultra Tersangka Korupsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif ZK (54) dan pejabat pembuat komitmen AA (39) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium