Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute: Kasus Penodaan Agama Meingkat Pascareformasi

Setara Institute melihat kasus penodaan agama yang tercatat di kepolisian meningkat pasca reformasi.
Sejumlah anggota Brimob melakukan penjagaan di halaman kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (1/11). Sedikitnya 28 kompi atau sekitar 2.800 personel Brimob dari berbagai Polda disiapkan guna mengamankan aksi demonstrasi 4 November 2016 terkait dugaan penistaan agama./Antara
Sejumlah anggota Brimob melakukan penjagaan di halaman kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (1/11). Sedikitnya 28 kompi atau sekitar 2.800 personel Brimob dari berbagai Polda disiapkan guna mengamankan aksi demonstrasi 4 November 2016 terkait dugaan penistaan agama./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Setara Institute melihat kasus penodaan agama yang tercatat di kepolisian meningkat pascareformasi.

Sejak ada Penetapan Presiden No. 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama hingga 1998 tercata ada 10 kasus. Selama 15 tahun ke belakang tercatat ada 50 kasus terkait penodaan agama.

“Sistem [pemilu] proporsional terbuka di tengah keterbatasan kretivitas politik. Ini saya rasa ikut menjadi faktor,” kata peneliti Setara Institute Ismail Hasani di Gedung Parkati Center, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Semakin lama, kasus yang dilaporkan pun semakin tidak jelas. Oleh karena itu, dia meminta perhatian khusus pemerintah untuk mengatur dengan jelas hal-hal yang bisa digolongkan ke dalam penistaan dan penodaan agama.

Ismail menilai Pasal 156a KUHP yang selama ini digunakan multi tafsir dan sangat lemah. Dia khawatir pasal tersebut hanya akan digunakan untuk kepentingan politik.

Sebab, belakangan dia melihat dalam banyak kasus SARA warna politik jauh lebih dominan dibandingkan dengan iktikad penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper