Kabar24.com, JAKARTA – KPK akan kembali memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowadojo untuk diminta kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
“Iya besok [akan dipanggil lagi],” ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (31/10/2016).
Nama Agus memang santer disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam proyek multiyears yang telah dicanangkan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo.
Wajar jika lembaga antirasuah membutuhkan keterangan mantan menteri keuangan itu terkait kronologi pengadaan kartu identitas elektronik tersebut.
Meski telah melakukan pemanggilan berulangkali, namun yang bersangkutan rupanya belum pernah memenuhi panggilan itu.
Pemanggilan Agus dilakukan pada 25 Oktober silam, namun, Yuyuk mengungkapkan, jika Agus meminta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilannya pada 1 November besok.
“Minta dijadwal ulang 1 November,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.
Selain memanggil Agus, KPK telah memanggil mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dan politisi partai Golkar Agun Gunanjar.
KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen E-KTP Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemdagri. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,1 triliun.