Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: PPATK Tetap Telusuri Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri duit peserta tax amnesty, jika ditemukan tindak pidana pencurian uang dan tindak pidana asal lainnya.

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri duit peserta tax amnesty, jika ditemukan tindak pidana pencurian uang dan tindak pidana asal lainnya. 

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mendukung kesuksesan tax amnesty yang berlangsung saat ini. 

"Kalau ada kejahatan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal maka PPATK akan melakukan penelusuran sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kiagus dalam keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Senin (31/10/2016).

Dia menyadari, bahwa saat ini PPATK telah terikat kerjasama dengan sejumlah lembaga terkait kesuksesan program pemerintah itu. Dia juga tak menampik, jika dalam Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pengampunan Pajak para peserta program tax amnesty tidak boleh diganggu terkait asal muasal dananya.

Tak hanya itu, menurut Undang-undang tersebut, seluruh informasi wajib pajak peserta amnesti bersifat rahasia dan hanya Menteri Keuangan dan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bisa mengakses.

 “Kita komit apa yang sudah dibayarkan oleh (peserta) tax amnesty,  kita tidak akan menelusuri secara langsung. Tetapi PPATK akan melihat jika ada tindak pidana tertentu maka kami akan melaksanakan sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kiagus Ahmad Badaruddin merupakan Ketua PPATK yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Dia menggantikan ketua PPATK sebelumnya yakni M. Yusuf. Adapun Kiagus bakal menjabat sebagai ketua lembaga tersebut hingga 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper