Kabar24.com, PALEMBANG - Gerakan sapu bersih terhadap praktik pungli menggelinding di sejumlah wilayah.
Di Palembang, Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I terus berupaya membersihkan praktik percaloan pembuatan paspor untuk mendukung upaya pemerintah "menyapu" bersih pemungutan liar di unit pelayanan publik.
Praktik percaloan sudah lama ditertibkan di kantor ini seiring diterapkannya standar manajemen mutu atau ISO sejak November 2012, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Selasa (25/10/2016).
Dengan program pemberantasan pungli yang gencar dilakukan akhir-akhir ini, pengawasan akan lebih diperketat sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk melakukan praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat, katanya.
Dia menjelaskan, dengan menerapkan ISO dan ditetapkan kawasan Kantor Imigrasi Palembang sebagai zona bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dukungan dari semua lapisan masyarakat, secara bertahap kawasan tersebut bersih dari tindakan pelanggaran hukum itu.
Untuk terus menjaga kondisi tersebut lebih baik, masyarakat yang akan melakukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan diimbau agar mengajukan permohonan tanpa melalui prantara dan mengikuti prosedur sesuai yang telah ditetapkan.
Rangkaian proses dan prosedur pengurusan seluruh dokumen keimigrasian telah dibuat gambar dan penjelasannya secara transparan ditempel di dinding ruangan pelayanan, bahkan masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan melalui sistem pelayanan online.
Dengan sistem pelayanan online, masyarakat tidak perlu antre di Kantor Imigrasi karena bisa dilakukan penginputan data dari rumah, kantor, atau warung internet yang ada di sekitar permukiman dan tempat beraktivitas.
Setelah dilakukan pengisian formulir, penginputan data sesuai persyaratan dan diterima lengkap, pada hari itu juga dilakukan pengambilan foto untuk paspor.
"Kemudian masyarakat pemohon paspor diberikan tanda terima berkas dan rekomendasi pembayaran biaya pembuatan paspor sebesar Rp355.000 ke bank yang ditunjuk," ujarnya.
Menurut dia, untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik. Hal itu dilakukan sesuai standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosenya terukur jelas.
"Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO paling lama proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto serta bisa diambil paspornya oleh pemohon empat hari kerja," kata Barlian.