Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam beleid itu, struktur satgas akan didominasi oleh kalangan inspektorat.
Penanggung Jawab dan Pengendali Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mempunyai satu pejabat yang berfungsi untuk melakukan pengawasan.
Dengan demikian, kata Wiranto, maka ditempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu untuk duduk di Satgas ini sehingga para pejabat inspektorat ini bisa full time dan berkonsentrasi untuk memberantas pungli.
“Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” ujar Wiranto melalui pernyataan resmi, Sabtu (22/10/2016).
Berikut struktur lengkap organisasi Satgas Saber Pungli:
Ketua Pelaksana : Irwasum Polri.
Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemendagri.
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.
Anggota: pejabat dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi Militer TNI.