Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan politisi Partai Golkar Agun Gunanjar terkait dengan proyek pengadaan e-KTP.
Dipanggilnya Agun ke KPK karena pada saat pencanangan proyek tersebut dirinya adalah Ketua Komisi II DPR. Dalam memenuhi panggilan KPK, kepada awak media, Agun bersedia membeberkan perihal apa saja yanh akan dijelaskan kepada KPK termasuk soal tujuan proyek e-KTP yang bisa digunakan untuk pelayanan perbankan.
Kendati demikian, Agun bungkam saat ditanya mengenai keterlibatan Agus Martowardojo Gubenur Bank Indonesia yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Itu bagian yang akan diproses dalam penyidikan ini. Saya tidak mau kasih tahu," ujar Agun sebelum masuk ruang pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (19/10/2016).
Sebelumnya, pada Selasa (18/10), KPK memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk dimintai keterangannya terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, bekas Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mangkir dari panggilan tersebut.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan KPK membutuhkan keterangan Agus terkait dengan pendanaan dan pembiayaan proyek pengadaan e-KTP.
“Ya akan dimintai keterangannya biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini kan uang negara yang dipakai, maka perlu [keterangan] Menkeu saat itu,” ujar Laode.
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.