Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk diminta keterangannya terkait proyek pengadaan E-KTP kendati belum dipenuhi oleh yang bersangkutan
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan KPK membutuhkan keterangan Agus terkait pendanaan dan pembiayaan proyek pengadaan E-KTP.
“Ya akan dimintai keterangannya biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab, kan uang negara yang dipakai, maka perlu [keterangan] Menkeu saat itu,” ujar Laode, Selasa (18/10).
Bersamaan dengan Agus, KPK juga membutuhkan keterangan dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Ditjendukcapil Kemendagri.
Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi.
Di antaranya, mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
KPK Panggil Gubernur BI Terkait Proyek E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk diminta keterangannya terkait proyek pengadaan E-KTP kendati belum dipenuhi oleh yang bersangkutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium