Kabar24.com, JAKARTA - Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementeriannya untuk menghapus adanya pungutan liar alias pungli.
Imbauan yang berupa instruksi menteri tersebut sebagai tindak lanjut atas perintah presiden dalam mewujudkan reformasi hukum, khususnya pembentukan operasi pemberantasan pungli.
“Saya keluarkan surat keputusan (SK) tim pemantau pemberantasan pungli. Sudah dibentuk tim pemantau. Eselon 1 dan kepala wilayah harus melaksanakan instruksi menteri yang sudah saya keluarkan. Saya tidak ingin ada pungli dan suap yang mengatasnamakan menteri. Ini menteri minta, pejabat minta. Saya katakan tidak,” ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (14/10/2016).
Dalam upaya reformasi hukum, Yasonna kembali menegaskan setidaknya ada beberapa hal yang harus dibenahi. Pertama, adanya reformasi perundang-undangan dimana aturan yang tumpang tindih harus segera diselesaikan. Kedua, reformasi penegak hukum. “Praktik yang salah harus dibersihkan, harus berubah,” tukasnya.