Kabar24.com, JAKARTA— Bak adegan di film laga, Hamzah Khanaini angkat senjata dan menembak dua dari puluhan orang anggota geng yang menyerang wilayahnya di Rawa Bogo, Poncol, Bekasi, menggunakan clurit.
Kejadian itu berawal saat Tri Wibowo yang merasa dendam dengan anak-anak Rawa Bogo mengajak anak-anak dari geng lain untuk menyerang anak-anak di Rawa Bogo pada Minggu (9/10/2016). Berbekal senjata tajam jenis clurit dengan menunggangi 20 unit motor, gabungan anak-anak geng tersebut pun melancarkan aksinya.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban [Tri Wibowo] bersama anak-anak gangster 24 Cipayung, geng Kampung Raden, geng tangki boy pergi dari Kampung Sawa menggunakan sepeda motor kurang lebih sekitar 20 unit menyerang anak Rawa Bogp yang sedang nongkrong di depan gang H. Porot,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (13/10/2016).
Sesampai di daerah target, Tri turun dari motor dan langsung mengacungkan cluritnya ke anak-anak Rawa Bogo yang berada di lokasi. Anak-anak Rawa Bogo pun melakukan perlawanan. Namun, karena kalah jumlah, mereka pun memutuskan untuk mundur dengan berlarian ke arah kampung melalui gang H. Porot. Geng Tri pun tidak mau kalah, mereka memburu anak-anak Rawa Bogo.
Melihat hal tersebut, Hamzah Khanani yang posisi rumahnya dekat dengan gang H. Porot pun langsung keluar dengan membawa sebuah senapan angin jenis PVC dan langsung melepaskan tembakan ka arah Tri beserta anak-anak geng yang menyerang. Anak-anak geng tersebut pun kemudian mundur.
Namun naas, tembakan itu sempat mengenai dua orang dari geng penyerang yakni Tri Wibowo dan Paul Martin Manurung. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit. Tri yang sebelumnya dibawa ke rumah sakit ibu dan anak kelurahan Jatiraden Kecamatan Jaka Sampurna Pondok Gede Kota Bekasi selajutnya dirujuk ke RS. Polri Kramat Jati. Malang tak dapat ditolak untung tak dapat di raih, Tri akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 04.30. Sementara itu paul yang dirawat diruang ICU RS. Polri Kramat Jati harus menjalani operasi pada Selasa (10/10/2016).
Aksi Koboi Hamzah pun dinyatakan telah melanggar pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.