Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belanda Rintis UU Izin Bunuh Diri Berbantuan

Pemerintah Belanda berniat merancang undang-undang mengesahkan bunuh diri dengan bantuan bagi yang merasa hidupnya sudah selesai tetapi tidak harus karena penyakit mematikan.

Kabar24.com, AMSTERDAM--Pemerintah Belanda berniat merancang undang-undang mengesahkan bunuh diri dengan bantuan bagi yang merasa "hidupnya sudah selesai" tetapi tidak harus karena penyakit mematikan.

Belanda adalah negara pertama mengesahkan bunuh diri berbantuan pada 2002, namun hanya untuk penderita, yang dinilai menanggung penderitaan luar biasa tanpa harapan sembuh.

Dalam suratnya kepada parlemen, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman mengatakan rincian undang-undang tersebut masih dikerjakan namun yang "memiliki opini layak dipertimbangkan bahwa hidup mereka sudah selesai harus berdasarkan atas kriteria ketat dan hati-hati, diizinkan mengakhiri hidupnya dengan cara terhormat".

Usul itu diperkirakan memancing kritikus, yang mengatakan bunuh diri berbantuan Belanda sudah melebar keluar batas awal, yang diharapkan, dengan "penderitaan tak tertahankan" bukan hanya diterapkan untuk orang dengan penyakit mematikan, namun juga untuk yang menderita sakit jiwa dan pikun.

Kebijakan eutanasia (bunuh diri berbantuan) itu mendapat dukungan luas dalam masyarakat Belanda, dan kasus-kasusnya meningkat hingga hampir dua digit setiap tahun selama lebih dari dua dekade, karena makin banyaknya permintaan pasien dan makin banyak dokter bersedia melakukannya.

Eutanasia menyumbang 5.516 angka kematian di Belanda pada 2015, atau 3,9 persen dari angka kematian nasional.

Menteri Kesehatan Edith Schippers menulis dalam surat itu bahwa "karena keinginan sendiri untuk mati biasanya terjadi pada penduduk tua, sistem baru ini akan dibatasi untuk mereka".

Ia tidak menetapkan batasan umur.

Undang-undang baru itu akan mewajibkan "pedoman yang berhati-hati dan pemeriksaan oleh 'pelaksana kematian dengan bantuan' yang memiliki latar belakang medis dan sudah diberi pelatihan tambahan".

Unsur lain undang-undang itu, seperti yang diharapkannya, akan meliputi mekanisme keamanan termasuk pengecekan pihak ketiga, pengkajian dan supervisi.

Usul itu muncul sebagai kejutan, karena sebuah komisi yang terdaftar untuk mempelajari ide mengizinkan "pengakhiran hidup" menjadi kebijakan sekarang ini menyimpulkan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan.

Menteri tidak setuju. "Kabinet berpendapat bahwa permintaan tolong (dalam kondisi sekarat) dari mereka yang sangat menderita dan tidak punya harapan tanpa alasan medis mendasar, bisa menjadi permintaan yang sah," katanya.

Mereka berharap bisa membuat rancangan undang-undang itu, dengan konsultasi dokter, pakar etika dan pakar lain, hingga akhir 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper