Kabar24.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidiq Pangarso melaporkan melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bowo melaporkan Ade atas dugaan intervensi kewenangan alat kelengkapan dewan.
Dia mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI melakukan pertemuan dengan sembilan direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa sepengetahuan komisinya.
“Pimpinan mengundang mitra kerja komisi VI tanpa sepengetahuan komisi VI, yang diundang BUMN yang mendapat PNM,” kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Adapun BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura II, PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Jasa Marga Tbk. Pertemuan itu dilakukan pada 28 September 2016 di Kompleks Parlemen.
Wakil Sekretaris Jenderal Golkar itu mengaku telah menyerahkan semua bukti terkait kepada MKD. Dia juga menyerahkan surat pernyataan 36 anggota Komisi VI, termasuk pimpinan yang ikut menjadi pelapor.