Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Hunian Hotel di Bandarlampung Turum

Tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Bandarlampung selama Agustus 2016 mencapai posisi 48,72% atau turun 3,15 poin dibandingkan dengan Juli 2016 yang tercatat 51,87%.
Kota Bandar Lampung/Ilustrasi-vhhalym.blogspot.com
Kota Bandar Lampung/Ilustrasi-vhhalym.blogspot.com

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Bandarlampung selama Agustus 2016 mencapai posisi 48,72 persen atau turun 3,15 poin dibandingkan Juli 2016 yang tercatat 51,87%.

"TPK akomodasi lainnya pada Agustus 2016 tercatat 34,83% turun 2,64 poin dibanding Juli 2016 yang membukukan 37,47%," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Yeane Irmaningrum, di Bandarlampung, Rabu (5/10/2016).

Ia menyebutkan, jumlah tamu selama Agustus 2016 yang menginap di hotel bintang dan akomodasi lainnya (gabungan) mencapai 91.683 orang, terdiri atas 750 tamu asing dan 90.932 tamu domestik.

Kondisi ini, lanjutnya, mengalami peningkatan sebanyak 1.984 orang (2,21%) dibandingkan Juli 2016 yang tercatat 89.698 orang.

Menurutnya, jumlah tamu menurut jenis hotel pada hotel berbintang selama Agustus 2016 sebanyak 9.708 orang, terdiri atas 356 tamu asing dan 9.352 tamu domestik.

"Jumlah tersebut menurun sebanyak 1.705 orang (14,94%) dibandingkan dengan Juli 2016 yang tercatat 11.413 orang," ujarnya.

Adapun jumlah tamu selama bulan Agustus 2016 yang menginap di akomodasi lainnya sebanyak 81.974 orang, terdiri atas 394 tamu asing dan 81.580 tamu domestik atau naik sebanyak 3.689 orang atau sekitar 4,71% dibandingkan dengan Juli 2016 yang tercatat 78.285 orang.

Yeane menjelaskan, rata-rata lama tamu menginap kondisi Agustus 2016 pada hotel bintang tercatat 1,71 hari naik 0,17 hari dibandingkan Juli 2016, dengan rincian tamu asing 4,25 hari dan tamu domestik 1,61 hari.

Ia menambahkan, rata-rata lama menginap pada hotel/akomodasi lainnya selama Agustus 2016 tercatat 1,25 hari menurun 0,02 hari jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rincian tamu asing 4,89 hari dan tamu dalam negeri 1,23 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper