Bisnis.com, JAKARTA - Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG gagal membatalkan merek Zegoboss karena daya pembeda merek asal Jerman dinilai lemah oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pemilik Zegoboss, Alexander Wong, bisa sedikit berbangga setelah mereknya ternyata tidak terbukti memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Hugo Boss. Melalui kuasa hukum Andi Tjahjadi, merek tergugat dinilai telah orisinal.
"Kami berhasil membuktikan dalil bantahan bahwa merek tergugat memiliki arti sendiri dan tidak meniru penggugat," kata Andi, Rabu (5/10/2016).
Dia menambahkan kata boss memang bisa digunakan siapa saja karena tergolong bahasa umum yang telah digunakan masyarakat. Bahkan, pada beberapa kamus bahasa asing juga terdapat kata boss dengan arti yang sama.
Merek ZegoBoss, lanjutnya, telah terdaftar dengan nomer registrasi IDM 000189607 melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Merek lain yang didaftarkan tergugat yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss yang terdaftar dengan No. IDM000376735 di kelas 3.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Kisworo menilai tergugat telah sah mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Merek (turut tergugat). Zegoboss memiliki arti sendiri dalam bahasa Bosnia, yakni saya bosnya, sesuai hasil kreasi dari tergugat.
"Menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Hugo Boss untuk seluruhnya," kata Kisworo saat membacakan amar putusan perkara No. 27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST, Selasa (4/10/2016).
Dia menambahkan merek Hugo Boss mempunyai daya pembeda yang lemah. Banyak merek yang menggunakan kata boss maupun kombinasi serupa telah teregistrasi secara sah dalam daftar umum Direktorat Merek.
Pihaknya menuturkan penulisan merek ZegoBoss merupakan satu kesatuan dan tidak dipenggal-penggal seperti halnya milik penggugat. Adapun, Boss merupakan kata umum dalam kamus yang sudah lazim di telinga masyarakat Indonesia, sehingga penggunaannya tidak serta merta menjadi bentuk peniruan.
Di sisi lain penggugat justru tidak fokus dalam menuliskan dalil gugatannya. Penggugat malah menerangkan sejarah merek, perjalanan bisnis, dan pendaftaran di beberapa negara tanpa menguatkan dalil persamaan merek.
Merek tergugat, lanjutnya, tidak terbukti bermaksud mendompleng keterkenalan maupun menjiplak merek penggugat. Dengan demikian tergugat berhasil membuktikan dalil bantahannya, sedangkan penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Kisworo menolak eksepsi yang diajukan tergugat mengenai gugatan yang telah kadaluarsa. Pendaftaran merek tergugat sudah dilakukan sejak 2009, artinya sudah beredar lebih dari tujuh tahun.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Secara terpisah, kuasa hukum Hugo Boss Felix Tambunan mengaku tidak percaya majelis hakim mengandaskan gugatannya. Terlebih, merek kliennya diklaim telah terkenal di masyarakat.
"Kami akan menyampaikan putusan ini kepada prinsipal sambil mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum atau tidak," ujar Felix.
Dia menambahkan sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai kurang tepat. Penggugat merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan.
Kedua merek ini diketahui mendaftarkan mereknya pada jenis yang sama dengan penggugat yakni kelas 25. Nomor tersebut melindungi berbagai macam barang jenis pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Penggugat menilai pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat tidak mempunyai iktikad baik. Tergugat diklaim telah membonceng keterkenalan merek Hugo Boss dengan mencantumkan kesamaan nama
Saat ini, Hugo Boss memiliki 6.102 toko yang berada di lebih dari 100 negara. Perusahaan fesyen asal Metzingen, Jerman tersebut telah didirikan sejak 1924.