Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Saham Hanson International Diminta Revisi Gugatan

Pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diminta untuk merevisi gugatannya terhadap tergugat yaitu Goldman Sachs International.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diminta untuk merevisi gugatannya terhadap tergugat yaitu Goldman Sachs International.

Dalam gugatannya, pengusaha properti asal Indonesia itu menggugat Bank asal Amerika Serikat melalui kantor perwakilannya di Indonesia yaitu Goldman Sachs (Asia Pasific) L.L.C yang berkedudukan di Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya. Pasalnya, surat pernyataan PT Goldman Sachs Indonesia yang diterima majelis hakim menyatakan Goldman Sachs (Asia Pasific) L.L.C bukan merupakan kantor perwakilan dari Goldman Sachs International.

Selain itu, perusahaan sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan itu sudah tidak beroperasi di Indonesia sejak 25 Agustus 2014.

“Surat pernyataan yang kami dapat sudah menyatakan informasi sedemikian rupa. Sidang kami tunda dan memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan,” katanya dalam persidangan, Selasa (4/10/2016).

Menurutnya, kebenaran surat gugatan akan sangat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya gugatan. Di samping itu, kesalahan nama dalam surat gugatan formal akan berkaitan dengan cara pemanggilan pihak tergugat oleh pengadilan.

Achmad menyebutkan akan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan revisi selama sepekan, sejak hari persidangan kedua ini. Adapun sidang yang beragendakan tanggapan tergugat dan turut tergugat ini tidak dihadiri oleh Goldman Sach International selaku tergugat.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Nadia Saphira dari Kantor Hukum Lucas ,S.H. & Partners, mengatakan tidak ada yang salah dengan gugatan kliennya. Menurutnya, hal semacam ini adalah trik tergugat untuk mengulur waktu dengan saling melempar tanggung jawab.

“Yang kami gugat jelas Goldman Sach International di New York. Kami minta mereka hadir di persidangan. Bukan Goldman Sach Indonesia. Kami tidak ada hubungan dengan mereka,” ujarnya setelah persidangan.

Nadia menerangkan, kesalahan hanya terletak pada penulisan alamat kantor. Selebihnya, nama pihak tergugat dan materi gugatan tidak ada yang berubah. Pihaknya akan memanggil secara resmi Goldman Sach International melalui pengumuman di berbagai surat kabar sebanyak-banyaknya.

Menurut dia, surat pernyataan yang diterima majelis dari Goldman Sach Indonesia tidak dapat dijadikan patokan. Pasalnya, kliennya bukan menyerang perusahaan sekuritas Goldman Sachs Indonesia melainkan Goldman Sachs International.

Nadia menegaskan kliennya tetap meminta tanggung jawab penuh kepada Goldman Sachs International untuk mengembalikan 425 juta lembar saham milik penggugat yang telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini bermula ketika saham PT Hanson International Tbk telah beralih kepemilikannya kepada pihak tergugat berdasarkan daftar pemegang saham perseroan.

Selanjutnya, tergugat melakukan penjualan atas 425 juta lembar saham dalam kurun 7-27 Juni 2016 yang terbagi dalam sembilan kali transaksi.

Adapun penggugat selaku pemilik saham Hanson International tidak pernah merasa melakukan transaksi, penjualan, kesepakatan, dan perjanjian kepada tergugat untuk menjual atau mengalihkan saham.

“Penjualan tanpa hak yang dilakukan oleh tergugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Benny mengklaim mengalami kerugian materiil Rp320 miliar dan kerugian immateril yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Perkara ini turut menyeret PT Citibank Indonesia Tbk selaku bank kustodian sebagai turut tergugat I dan PT Ficomindo Buana Registrar (Biro Administrasi Efek) sebagai turut tergugat II. Kasus ini terdaftar dengan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

Kuasa Hukum Citibank Ondi Alfonso menyatakan akan menunggu revisi gugatan dari penggugat dan bersedia mengikuti jalannya persidangan. Sebagai turut tergugat, pihaknya akan menyampaikan pembelaan di persidangan berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper