Bisnis.com, JAKARTA - Cybex GmbH, produsen kereta dorong bayi asal Jerman, menggugat pemilik merek asal Indonesia, Samuel H. Winoto, karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.
Kuasa hukum Cybex Mansur Alwini mengatakan gugatan pembatalan merek diajukan terhadap merek Cybex+lukisan milik Samuel Hadi Winoto. Sertifikat yang dipersoal terdaftar dengan No. IDM000258089 melindungi kelas 12 dan IDM000358737 pada kelas 20.
"Kedua merek sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x, tidak ditemukan unsur lain yang berbeda," kata Mansur seusai sidang, Senin (3/10/2016).
Dia menjelaskan tergugat telah mendapatkan sertifikat merek serupa dengan No. IDM000258089 kelas 12 dan No. IDM000358737 kelas 20. Penggugat merasa keberatan atas terdaftarnya merek tersebut karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.
Kesamaan tersebut, imbuhnya, terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan etiket merek, maupun jenis barang. Terlebih, kedua merek terdaftar pada kelas barang yang sama tanpa disertai adanya variasi lain sebagai daya pembeda, yakni kereta dorong maupun tempat tidur bayi.
Pihaknya khawatir kesamaan tersebut menimbulkan kebingungan konsumen dan merusak reputasi perusahaan penggugat. Menurutnya, pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat didasari iktikad tidak baik dan ingin membonceng keteranan merek penggugat.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek disebutkan permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang sejenis.
Penggugat telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek Cybex+lukisan melalui Direktorat Merek. Pendaftaran tersebut dalam agenda No. D00.2015.026452 kelas 03, No. D00.2015.026442 kelas 10, dan No. D00.2015.026443 kelas 12.
Selain itu, agenda No. D00.2015.026444 kelas 18 , No. D00.2015.026436 kelas 20, No. D00.2015.026438 kelas 24, No. D00.2015.026437 kelas 28, dan No. J00.2015.026439 kelas 35. Seluruhnya diajukan pada 19 Juni 2015.
Penggugat mengklaim mereknya lebih dulu terdaftar di negara asalnya, Jerman, dan beberapa lainnya yakni Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa. Pendaftaran merek tersebut juga diikuti dengan investasi dan pemasaran produk secara gencar serta biaya yang tidak sedikit.
Tindakan tersebut dilakukan, lanjutnya, agar membuktikan merek penggugat telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Keterkenalan merek bisa dibuktikan melalui pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut maupun bidang usaha yang bersangkutan, serta reputasi karena promosi gencar di sejumlah negara yang dilakukan pemiliknya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yanto mengaku baru mendapatkan surat kuasa dan belum bisa memberikan tanggapan. Dirinya juga belum sempat mempelajari berkas gugatan pembatalan.
"Nanti akan saya ungkapkan tanggapannya dalam sidang agenda jawaban," ujar Yanto seusai persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko meminta kedua pihak untuk mengupayakan perdamaian. Namun, mediasi bisa dilakukan selama proses persidangan.
"Kedua pihak bisa mencoba untuk negosiasi sampai damai, tetapi sebelum putusan dibacakan majelis hakim," kata Soesilo.
Perkara yang didaftarkan sejak 29 Agustus 2016 dengan No. 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini mengikutsertakan Direktorat Merek sebagai turut tergugat. Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2016.
Cybex sendiri didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dihasilkan meliputi kereta dorong bayi, car seat untuk bayi, alat gendong bayi.