Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Selain dilaporkan melanggar kode etik, Ruhut juga dilaporkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa MKD telah memutuskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Jika kasus ini diproses dan dianggap terbukti saya kira akan terakumulasi pelanggaran sebelumnya dan bisa saja kasus ini dibentuk panel jika terbukti dalam persidangan, tapi ini masih dalam proses,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Syarifuddin, MKD telah beberapa kali menerima laporan terkait Ruhut. Namun hanya dua, termasuk laporan ini, yang dapat diproses, karena lainnya tidak berdasar.
Sebelumnya, Ruhut telah dijatuhkan sanksi ringan secara tertulis. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus yang dikenal publik dengan sebutan ‘Hak Asasi Monyet’.
Adapun laporan terbaru ini diadukan oleh Supyadi yang merasa namanya dicemarkan di dunia maya oleh Ruhut.
Supyadi, dalam laporannya menyertakan bukti berupa screenshot percakapannya dengan Ruhut di media sosial Twitter.