Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Pemerintah diminta serius tuntaskan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu agar tidak menjadi beban pada masa depan.
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta serius tuntaskan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu. Hal itu perlu dilakukan, supaya tidak menjadi beban pada masa depan.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Natalius Pigai mengatakan, khusus di Papua, sampai saat ini pelanggaran hak asasi manusia masih kerap terjadi dan terus menumpuk.

"Kami sudah melakukan penyelidikan.  Hasilnya sudah kami sampaikan ke pemerintah," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (2/10/2016).

Menurutnya, pasca penyerahan hasil kajian Komnas HAM, bola penyelesaian perkara itu berada di tangan pemerintah khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden Joko Widodo. 

Hanya saja, dia melihat sampai sejauh ini pemerintah belum menunjukkan niatan mereka untuk menuntaskan pelanggaran HAM tersebut.  

Misalnya, kasus pembantaian terhadap pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI), penembakan misterius, hingga pelanggaran HAM di Papua.

"Saya khawatir ini akan terus menumpuk, dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi negara ini," imbuhnya.

Desakan penuntasan kasus HAM tersebut terus bergaung terutama saat tanggal 30 September tiba.

Tanggal itu mengambil istilah Indonesianis terkemuka Benedict Anderson, merupakan tanggal dimulainya malapetaka bagi para kader dan  simpatisan Partai Komunis Indonesia. 

Merujuk pada hasil kajian peneliti asal Australia, Robert Cribb, dalam kurun waktu 1965-1966 setidaknya 500.000 hingga satu juta orang dibunuh tanpa alasan yang jelas.

Hanya saja, sampai saat ini penyelesaian perkara tersebut belum juga jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper