Kabar24.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebutkan berbagai upaya Pemerintah Provinsi menutupi dana anggaran umum (DAU) yang pencairannya ditunda oleh pemerintah pusat. Di sisi lain Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan memiliki jaminan tersendiri terkait penangguhan DAU kepada pemerintah daerah.
Ahmad Heryawan mengklaim untuk penangguhan DAU yang berjalan sejauh ini, Pemprov Jabar masih bisa menyiasati dengan mendorong penerimaan pajak daerah dengan berbagai terobosan layanannya, serta dengan melakukan penghematan anggaran tender serta penghematan di sisi lainnya.
“Anggaran Rp435 miliar harus dipenuhi kalau kosong gimana caranya? Kami upayakan bagaimana anggaran berkurang, tetapi nilai ekonomi tidak berkurang agar perekonomian tetap berdenyut dan tetap normal seperti sebelum adanya penangguhan pembayaran DAU,” katanya, selepas acara Seminar Kebijakan Fiskal dan Perkembangan Ekonomi Terkini, Selasa (27/9/2016).
Dia merinci dari sisi pendapatan daerah, Jabar disebutnya dapat meraih Rp150 miliar dari layanan Samsat Gendong yang dapat mengakses daerah pelosok, serta dari penghematan tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mendapat dana sekitar Rp200 miliar.
“Berikutnya tinggal penghematan. Yang non-fisik bisa dihemat. PNS protes karena uang rapatnya dikurangi. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa lakukan penghematan dan ternyata pendapatan bisa naik juga,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan kebijakan penangguhan transfer DAU sama sekali bukan merupakan bentuk sanksi kepada daerah, melainkan upaya untuk menjaga APBN tetap kredibel dan berkelanjutan.
Dia mengaitkan penundaan DAU tersebut dengan penerimaan pajak yang saat ini terus dibenahi basis datanya, antara lain melalui program amnesti pajak yang terus digalakkan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak ke berbagai daerah beserta institusi lainnya.
“Kami harapkan PMK 125/2016 yang menunda pembayaran DAU kepada pemda itu tidak terjadi kalau kita punya basis data perpajakan yang merefleksikan penerimaan perpajakan yang sustain,” katanya.
Dia menyebutkan jika penerimaan dana dari amnesti pajak cukup besar dan memadai, serta kas mencukupi, maka penundaan DAU bagi pemerintah daerah bisa saja segera dibayarkan atau ditransferkan ke daerah.