Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU PILKADA: Yusril Menarik Permohonan Jadi Pihak Terkait

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menarik kembali permohonannya untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bakal Calon Gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) didampingi Ketua PWNU DKI Jakarta Saefullah (ketiga kiri) menyaksikan pencak silat Betawi bersama pendukungnya sebelum deklarasi dukungan kelompok relawan Yusril Ihza Mahendra wilayah Jakarta Pusat, Minggu (11/9)./Antara
Bakal Calon Gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) didampingi Ketua PWNU DKI Jakarta Saefullah (ketiga kiri) menyaksikan pencak silat Betawi bersama pendukungnya sebelum deklarasi dukungan kelompok relawan Yusril Ihza Mahendra wilayah Jakarta Pusat, Minggu (11/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menarik kembali permohonannya untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yusril Ihza Mahendra menyatakan menarik kembali permohonannya menjadi pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Pengunduran diri Yusril tersebut disampaikan oleh Yusril ke MK pada Senin (26/9), dengan alasan karena pihaknya tidak ikut pada pencalonan Gubernur DKI Jakarta sehingga tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai pihak terkait.

Sebelumnya pada Kamis (15/9) Yusril mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK dengan agenda mendengarkan pihak terkait.

"Saya juga punya kepentingan karena Insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/9).

Yusril menyakini bahwa pihaknya mempunyai kedudukan hukum untuk tampil sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Selanjutnya, Yusril menyebutkan bahwa pihaknya sebagai calon gubernur DKI Jakarta akan dirugikan hak konstitusionalnya, bila Mahkamah mengabulkan gugatan Ahok.

Atas alasan tersebut Mahkamah pun menyetujui posisi Yusril sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper