Kabar24.com, JAKARTA - Setelah tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman (IG) oleh KPK akhir pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada para pejabat negara untuk bekerja profesional, tanpa mengenyampingkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan.
Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berulangkali mengeluarkan peringatan serta mengimbau para pejabat negara.
"Sebagai aparatur pemerintah janganlah jual beli jabatan, jual beli proyek, mengambil yang bukan haknya. Semua sudah ada aturannya. Ikuti prosedur dan aturan yang ada," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2016).
Dia menyampaikan rasa keprihatinan terhadap penangkapan Irman Gusman oleh KPK pada Sabtu (17/9/2016) dinihari. Irman tertangkap tangan atas dugaan kasus korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
"Saya ikut prihatin setelah mencermati pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejadian yang menimpa Ketua DPD," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis.
Terkait dengan penangkapan Ketua DPD tersebut, Tjahjo mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang akan dijalankan IG, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga menetapkan IG bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial XSS dan MNI, sebagai tersangka atas dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat, pada Sabtu sore.
"Langkah KPK tentunya sudah melalui tahap proses pencermatan, pemantauan, dan penyadapan yang cukup panjang sebelum melakukan OTT," tutup Tjahjo.