Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Bhineka Karya Manunggal Dapatkan Perpanjangan PKPU 45 Hari

PT Bhineka Karya Manunggal mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari guna mematangkan proposal perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bhineka Karya Manunggal mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari guna mematangkan proposal perdamaian.

Salah satu pengurus PT Bhineka Karya Manunggal Widia Gustiwardini mengatakan proposal perdamaian debitur perlu diperbaiki kembali agar mendapatkan dukungan dari kreditur. "Semoga debitur bisa memaksimalkan perpanjangan waktu ini," kata Widia, Jumat (16/9/2016).

Perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diusulkan oleh debitur menyusul sejumlah kreditur yang belum bersedia mendukung proposal perdamaiannya. Salah satunya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang menilai debitur tidak konsisten.

Dalam proposal perdamaiannya, debitur menyatakan restrukturisasi utang akan dilkukan dengan jalur penjualan aset. Namun pada rapat kreditur, debitur akan membayar tagihan dengan cara mendatangkan investor baru.

Total tagihan kreditur berkode BBNI yang merupakan kreditur separatis terhadap debitur mencapai Rp565,4 miliar. Tagihan tersebut terdiri dari sifat konkuren senilai Rp63,1 miliar dan separatis atau terdapat jaminan sebesar Rp502,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper