Bisnis.com, JAKARTA - Asoka Trading Co. mengklaim sebagai pemilik dan pengguna pertama merek Bharath Darshan serta menganggap gugatan pembatalan dari Prakash Vashdev tidak berdasar hukum.
Dalam perkara No. 26/Pdt.Sus-Merek/PN.Niaga.Jkt.Pst, Prakash Vashdev mengajukan permohonan pembatalan merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co., dengan No. IDM
000287198, karena dinilai telah cacat hukum.
Kuasa hukum Asoka Trading Co. Dhan Rahardiansyah mengatakan kliennya selaku pengguna merek tersebut sejak 1983 dan terdaftar di India pada 1837. Merek tersebut juga masih dipergunakan hingga saat ini.
"Penggugat mengaku sebagai penjual produk dupa yang mencoba mencuri kesempatan mendaftarkan merek tergugat, tetapi permohonannya telah ditolak Direktorat Merek," kata Dhan, Kamis (15/9/2016).
Dia menambahkan penggugat merupakan pedagang produk dupa termasuk milik tergugat dengan mendapatkannya dari agen. Upaya pendaftaran merek tergugat gagal setelah Asoka mengajukan upaya hukum keberatan/oposisi karena pemohon beriktikad tidak baik.
Pengakuan penggugat sebagai pedagang, lanjutnya, merupakan pembuktian sempurna dan tidak terbantahkan dalam persidangan. Terlebih, penggugat mencantumkannya dalam berkas gugatan.
Penggugat justru tetap menjual produk Bharath Darshan tanpa izin dan tanpa melalui distributor resmi yang ditunjuk tergugat. Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan.
Direktorat, imbuhnya, telah melakukan penindakan berupa penyitaan produk untuk menjadi barang bukti tindak hasil pidana. Penggugat juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Dia berpendapat gugatan aquo merupakan upaya penggugat untuk membatalkan status tersangka. Selain itu, bisa digunakan untuk mendapatkan merek tergugat.
Dhan menuturkan nama merek miliknya merupakan inisiatif dari penggugat tanpa dipengaruhi pihak lain. Kata Darshan merupakan inisial alamat lokasi pertama diumumkannya merek tersebut.
Asoka, lanjutnya, merupakan salah satu produsen dupa terbesar di India yang didirikan sejak 1943. Sejak saat itu, penggugat telah mempromosikan merek secara masif dan berinvestasi dengan jumlah yang besar.
Kendati di Indonesia merek tergugat terdaftar sejak 17 Juli 2009, tetapi penjualannya sudah dilakukan ke beberapa negara, yakni Thailand, China, Malaysia, Singapusa, dan Afrika Selatan.
Dalam berkas gugatan, Prakash Vashdev yang diwakili kuasa hukum Wenas Kusumohardjo mengatakan kliennya telah mendaftarkan merek tersebut untuk yang pertama kali. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Merek selaku turut tergugat II.
Penggugat mengajukan permohonan pendaftaran pada 9 September 2008 dengan nomor agenda D00.2008.032996. Namun, permohonan tersebut mendapatkan surat penolakan karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik tergugat.
Menurutnya, surat penolakan pendaftaran merek turut tergugat II harus dinyatakan cacat formal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih, merek milik tergugat dan turut tergugat I (David W. Gani) memiliki unsur kesamaan dari penempatan huruf-huruf dan warna yang digunakan.