Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso terkait dugaan perdagangan manusia tak akan mengubah putusan pengadilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memaparkan ada atau tidaknya proses hukum di Filipina tak mengubah putusan pengadilan terhadap Mary Jane. Pihaknya pun tak akan tunduk dengan sistem hukum di negara lain.
“Tetap berlangsung, karena sejak awal kasus itu ditangani di Indonesia dan menggunakan hukum dan tata beracara di Indonesia. Tentu saja, hal itu tidak akan mengubah keputusan pengadilan,” kata Suhadi kepada Bisnis.com, Selasa (13/9/2016).
Terlebih, dalam perkara itu terpidana yang ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta itu sudah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK). Sehingga seluruh proses hukum sebenarnya sudah cukup terpenuhi dan sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.
Namun demikian, hal itu akan berbeda jika Mary Jane mendapatkan pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo. “Itu akan berbeda. Namun jika tidak ada pengampunan, berarti putusan pengadilan tetap bisa dilakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mary Jane gagal dieksekusi pada eksekusi tahap ke 2 pada tahun 2015 silam. Dia urung dieksekusi lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Setelah eksekusi ditunda, pemerintah pun memberi waktu kepada pemerintah Filipina untuk menyelidiki dugaan tersebut. Namun, lebih dari setahun tertunda, kabar soal eksekusi itu kembali mencuat setelah Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Dalam pertemuan itu kedua kepala negara dikabarkan sempat berbincang soal eksekusi tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mendapatkan “lampu hijau’ terkait eksekusi tersebut.