Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Mary Jane Veloso, Agus Salim menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina tersebut.
Menurut Agus Salim, dari penjelasan Kementerian Luar Negeri Filipina, ada salah tafsir dari Presiden Jokowi terkait pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Kemarin kan muncul klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Filipina bahwa pernyataan yang benar adalah mengikuti prosedur hukum dan menerima apa pun keputusan akhir bukan izin atas eksekusi mati," kata Agus saat dihubungi Bisnis, Selasa (13/9/2016).
Atas penjelasan tersebut, dia meminta pemerintah untuk menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Filipina terkait dugaan Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia.
"Kami tetap menunggu penyelidikan di Filipina. Terlibih putusan MA juga mengatakan hal yang sama," imbuhnya.
Kabar soal rencana eksekusi Mary Jane tersebut mengemuka kembali setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah mendapat lampu hijau dari pihak Filipina.
Namun belakangan kabar itu dibantah oleh pihak Kementerian Luar Negeri Filipina. Melalui keterangan resminya, Menlu Filipina Perfecto Yasay mengatakan, Duterte hanya mengatakan kepada Jokowi akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada tahun 2010. Dia ditangkap lantaran membawa kokain sebanyak 2,6 kilogram. Dia kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Vietnam.