Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanura Minta Ulang Pembahasan PKPU

Fraksi Hanura meminta pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan diulang. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyatakan keberatan fraksinya atas keputusan tersebut.
Hanura
Hanura

Kabar24.com, JAKARTA – Fraksi Hanura meminta pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan diulang.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyatakan keberatan fraksinya atas keputusan tersebut.

“Pengambilan keputusan tidak melalui mekanisme yang benar. Kami sdh menyatakan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).

Hal tersebut, papar Dadang, sudah disampaikan melalui surat resmi dari Fraksi Hanura ke Komisi II DPR.

Di dalam surat itu Hanura juga dengan tegas mencabut dukungan dan menolak calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan.

Dengan demikian keputusan tersebut tidak lagi sah, sehingga PKPU harus ikut keinginan KPU dan pemerintah.

Seperti diketahui Komisi II DPR telah memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut pencalonan kepala daerah.

Keputusan tersebut diambil seusai rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Minggu (11/9).

Adapun keputusan itu diambil tanpa kehadiran empat fraksi, yakni PKS, PKB, Nasdem, dan Hanura.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper