Kabar24.com, JAKARTA – Fraksi Hanura meminta pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan diulang.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyatakan keberatan fraksinya atas keputusan tersebut.
“Pengambilan keputusan tidak melalui mekanisme yang benar. Kami sdh menyatakan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).
Hal tersebut, papar Dadang, sudah disampaikan melalui surat resmi dari Fraksi Hanura ke Komisi II DPR.
Di dalam surat itu Hanura juga dengan tegas mencabut dukungan dan menolak calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan.
Dengan demikian keputusan tersebut tidak lagi sah, sehingga PKPU harus ikut keinginan KPU dan pemerintah.
Seperti diketahui Komisi II DPR telah memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut pencalonan kepala daerah.
Keputusan tersebut diambil seusai rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Minggu (11/9).
Adapun keputusan itu diambil tanpa kehadiran empat fraksi, yakni PKS, PKB, Nasdem, dan Hanura.