Bisnis.com, SERANG - Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi tentang jawaban Duterte di Serang, Banten, Senin (12/92016).
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JOKOWI: Duterte Bilang Silakan Eksekusi Mary Jane Veloso
Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
1 jam yang lalu
Ramalan Terbaru Permintaan Batu Bara Dunia hingga 2027
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Kisruh Darurat Militer Ganggu Momentum Politik Korsel dengan Trump
38 menit yang lalu
Reaksi Jokowi dan Gibran usai Dipecat PDIP
56 menit yang lalu