Kabar24.com, JAKARTA - Selain kasus narkoba, kepemilikan hewan langka dan senjata, saat ini Gatot Brajamusti (Aa Gatot) juga tersandung kasus pelecehan seksual atas pengaduan wanita bernama C.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Awi Setiyono menyebutkan Gatot berpotensi dijerat dengan pasal 76 huruf (d) UU Perlinddungan Anak UU No 35/2014 jika terbukti bahwa C pada saat pertama sekali dilakukan pemerkosaan oleh Gatot masih berusia 16 Tahun. Adapun pasal ini mengenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi nanti kalau memang korban ini di bawah umur saat kejadian ya kita kenakan pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak No 35/2014,” katanya, Jumat (9/9/2016).
Namun, dalam laporan yang dilayangkan oleh korban C, bersama pengacaranya pada Kamis (8/9/2016) dengan nomor laporan 4360/IX/2016/PMJ/DitReskrimum mereka menuntut dengan pasal pemerkosaan dan persetubuhan yakni pasal 285 dan 286 dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 12 tahun dan 9 tahun.
C melalui pengacaranya, Sudharmono Saputra, menyebutkan bahwa Gatot telah mencekoki C dengan Aspat (shabu) untuk kemudian dilakukan persetubuhan. Dari hasil hubungan tersebut C sempat hamil pada 2010 tetapi kemudian dia diperintahkan untuk mengguggurkan kandungannya.
Pada 2011, C kembali hamil dan memilih berhenti sebagai murid Gatot dan melahirkan seorang anak pada 2012. Menurut pengakuannya, Gatot tidak mengakui keberadaan anak tersebut.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan senjata, Gatot terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No 12/1951.