Bisnis.com, SEMARANG - Polisi menahan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan indonesia (LCKI) Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental di Kota Semarang.
Kasubbag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan tersebut.
Menurut dia, pimpinan lembaga swasdaya masyarakat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh bukti-bukti cukup. "Masih terus dikembangkan, karena korbannya lebih dari satu," katanya, Rabu (7/9/2016).
Tersangka Adhi Siswanto ditangkap penyidik Polrestabes Semarang di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.
Salah seorang korban, Gunawan Patria (38) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Semarang, menjelaskan tersangka menyewa lima mobil miliknya sejak 1 Agustus 2016.
Hingga batas akhir masa sewa pada 31 Agustus, ternyata tersangka belum melunasi tagihan serta belum juga mengembalikan mobil yang disewanya.
"Tunggakan tagihan sampai Rp30 juta, lalu ada ada dua mobil yang belum dikembalikan," katanya.
Beberapa mobil yang disewa tersebut, kata dia, ternyata digadaikan kepada orang lain.
Nasib serupa juga dialami Dimas Agung Pradipto (35) yang dua mobilnya disewa oleh tersangka dan akhirnya digadaikan.
"Masih nunggak tagihan. Pelaku juga sulit dihubungi," katanya.
Salah satu mobil, kata dia, ditemukan telah digadaikan pada seseorang di Pati.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Ditangkap Polisi Karena Penggelapan
Polisi menahan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan indonesia (LCKI) Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental di Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium