Bisnis.com, PADANG - Universitas Andalas (Unand) Padang memberikan gelar doktor kehormatan Honoris Causa (HC) kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di bidang Hukum Pemerintahan Daerah.
Pemberian gelar tersebut dilaksanakan dalam rapat senat di Auditorium Universitas Andalas, Senin (5/9/2016).
Kasubag Humas dan Protokol Unand Eriyanti mengatakan pemberian gelar doktor kehormatan itu sudah melalui kajian, dan dipromotori tiga guru besar bidang hukum, yakni Prof Saldi Isra, Prof Todung Mulya Lubis, dan Prof Elwi Danil.
Selain di bidang usaha, industri dan politik, JK dinilai berhasil dalam mendorong pemerintahan yang baik di daerah.
Salah satunya dengan berperan dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.
Selain itu, JK dinilai sukses memediasi perdamaian di Aceh, Ambon, dan Poso, dan daerah lainnya di Indonesia.
Gelar kehormatan dari Unand itu merupakan gelar ke delapan yang diterima JK. Sebelumnya, wapres dua presiden berbeda ini menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Malaya Malaysia pada 2007.
Di tahun yang sama, ia juga menerima doktor kehormatan dari Universitas Soka, Jepang. Lalu pada 2011, mendapatkan gelar serupa dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Brawijaya Malang.
Pada 2013 dianugerahi gelar doktor kehormatan dari Universitas Indonesia Depok, dan 2015 dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.