Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAFIA PERADILAN: KPK Masih Terus Kumpulkan Bukti

Ketua Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bahwa penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bahwa penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hanya saja, dia belum memastikan kapan waktu yang tepat untuk menaikkan proses penyelidikan ke ranah penyidikan.

"Larinya pasti akan ke sana. Namun kapannya itu saya belum tahu," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Agus menyatakan sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi untuk melengkapi penyelidikan, termasuk mengatakan empat polisi yang pernah mengawal orang nomor tiga di MA itu.

"Kami sudah koordinasi. Komitmennya ya dalam minggu-minggu ini," jelasnya. 

Nama Nurhadi kerap dihubungkan dengan perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia disebut memiliki hubungan dekat dengan bekas petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro. 

Dalam sidang terdakwa Doddy Aryanto Supeno, nama Nurhadi disebut sebagai promotor perkara. Dia seringkali berhubungan dengan Eddy Sindoro. 

Dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Paramount Enterprise International misalnya, dia diminta oleh Eddy Sindoro untuk mengubah isi surat yang sebelumnya dalam proses eksekusi menjadi tidak bisa dieksekusi.

Tak hanya perkara itu saja, dia juga disebut dalam suap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Dalam kasus itu, Nurhadi diduga menjadi bos dari pria yang telah divonis sembilan tahun penjara itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper