Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri bersama dengan enam kementerian / Lembaga lainnya tanda tangani nota kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Warga Negara Indonesia Terindikasi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri
Kementerian Luar Negeri, dalam siaran persnya mengatakan, nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk menciptakan national referral mechanism dalam penanganan WNI korban TPPO di luar negeri.
“Sehingga para korban dan kasus-kasus yang ada dapat tertangani dengan lebih optimal,” demikian tulis Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nota kesepahaman tersebut – masih berdasarkan rilis Kemlu – memuat berbagai bentuk kerjasama yang akan dilakukan oleh ketujuh kementerian/lembaga, yakni identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Enam kementerian/lembaga lainnya dalam nota kesepahaman tersebut, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).