Kabar24.com, JAKARTA - Polri menjadi salah sati institusi selain BNN dan TNI yang terdampak dengan beredarnya testimoni gembong narkoba yang sudah dieksekusi hukuman mati Freddy Budiman.
Atas beredarnya tulisan dari Haris Azhar terkait testimoni Freddy Budiman tersebut, Polri melaporkan Haris ke Bareskrim dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Belakangan, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus Haris Azhar tersebut dan fokus pada kerja tim independen untuk mengungkap testimoni tersebut.
Terkait itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat untuk bersikap obyektif dan tidak menghakimi institusi Polri, menyusul bergulirnya isu tulisan yang dibuat oleh Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai keterlibatan pejabat Polri dalam bisnis narkoba.
"Kami harap masyarakat dapat memahami apa yang diucapkan Haris Azhar melalui tulisannya belum tentu sebuah kebenaran. Masih harus diselidiki dulu kebenarannya," kata Boy di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya bergulirnya isu 'curhatan' mendiang terpidana mati Freddy Budiman ini sangat merugikan citra Polri karena publik tidak menunggu hasil investigasi kasus ini, melainkan cenderung memberi penilaian sendiri.
"Institusi kami sedang membangun soliditas, perang melawan narkoba. Kami tidak ingin isu ini berakibat melemahnya semangat (melawan narkoba). Jujur, kami (Polri) tidak mau kehilangan kepercayaan publik, akan tambah berat perjuangan kami bila kepercayaan publik hilang," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya berterima kasih atas tulisan Haris karena hal itu menjadi kritikan yang penting dalam upaya Polri memberantas peredaran narkoba.
Sementara tim independen yang dibentuk Polri guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk Dari Seorang Bandit, masih bekerja.
Tim yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno ini beranggotakan Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Tim bertugas mengusut kebenaran informasi mengenai Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Rp90 miliar kepada oknum polisi.