Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Haris Azhar: Aktivis Minta Presiden Turun Tangan

Presiden Joko Widodo diminta untuk membentuk tim independen terkait pelaporan terhadap koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Koordinator KontraS Haris Azhar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/8)./Antara-Widodo S. Jusuf
Koordinator KontraS Haris Azhar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/8)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk membentuk tim independen terkait pelaporan terhadap koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting memaparkan, tim investigasi independen harus diisi oleh orang-orang yang kredibel dan independen.

"Pembentukan tim investigasi ini tidak hanya untuk mengusut keterangan yang disampaikan Haris Azhar tetapi juga wujud komitmen Presiden yang menyatakan Indonesia darurat narkoba," kata Miko, Senin (8/8/2016).

Dia menjelaskan penyebaran keterangan yang dilakukan Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman adalah demi kepentingan umum dan bukan tindak pidana. Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak tepat dan dapat berujung pada tindakan pengkriminalan.

Delik penghinaan atau pencemaran nama baik, kata dia, setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur menyerang nama baik atau kehormatan, ditujukan orang atau pribadi, dan dilakukan bukan untuk kepentingan umum.

Ketiga unsur tindak pidana ini, menurutnya tidak terpenuhi dalam penyebaran keterangan tersebut. "Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan/pencemaran, tidak menyebut orang, dan dilakukan demi kepentingan umum," imbuhnya.

Karena itu, pihak kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan/aduan terhadap Haris Azhar. Tindakan memproses lebih lanjut laporan/aduan itu dapat berujung tindakan pengkriminalan.

Sebaliknya, kepolisian seharusnya memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum. Pemerintah terutama aparat penegak hukum seharusnya mendukung upaya Haris Azhar yang sedang berusaha membuka praktik kejahatan narkoba.

"Substansi keterangan yang disebarkan Haris Azhar harus diusut secara tuntas. Kepolisian tidak akan mampu bertindak sendirian karena diduga praktik kejahatan ini melibatkan banyak pihak," katanya.

Sementara itu pakar hukum hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis berpendapat, hal yang dilakukan oleh Haris Azhar adalah dalam konteks public interest litigation. Dimana yang dibela adalah isu dan nilai kepentingan umum.

"Isu yang dibela adalah menguak bisnis narkoba dan invisible hand yang melanggengkan bisnis itu. Terlebih Presiden sudah mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Haris Azhar punya peran dan nyali untuk melakukan hal tersebut," kata dia.

Dia menambahkan mengenai kepentingan umum, salah satu yurisprudensi yang bisa dirujuk adalah kasus Soeharto vs Time. Menurutnya, kasus itu menunjukkan tidak ada pencemaran demi kepentingan umum. "Kalau kita berpikir secara sehat, tidak mungkin ada pencemaran nama baik dari apa yang dilakukan Haris Azhar," katanya.

Chandra M. Hamzah, seorang advokat dan mantan Komisioner KPK justru menjelaskan, sudah ada Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan imunitas advokat berlaku di dalam maupun luar persidangan. Sehingga menurutnya hal yang dilakukan Haris Azhar adalah menjalankan tugas advokat dalam konteks public interest lawyer.

"Haris Azhar justru mendukung apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia darurat narkoba. Harusnya upaya itu didukung bukan dimatikan," kata dia.

Sebelumnya, seusai eksekusi terhadap terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Haris Azhar mengaku pernah bertemu dengan Freddy Budiman. Dalam testimoninya, Freddy seperti versi Haris menyebutkan pernah memberikan uang kepada sejumlah aparat baik BNN, Polri  maupun TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper