Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Merek Bharath Darshan Diminta untuk Dibatalkan

Pendaftaran merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co. diklaim oleh Prakash Vashdev telah cacat hukum dan wajib untuk dibatalkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co. diklaim oleh Prakash Vashdev telah cacat hukum dan wajib untuk dibatalkan.

Dalam berkas gugatan, Prakash Vashdev yang diwakili kuasa hukum Wenas Kusumohardjo mengatakan kliennya telah mendaftarkan merek tersebut untuk yang pertama kali. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Merek selaku turut tergugat II.

"Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Bharath Darshan serta memiliki hak tunggal dan eksklusif untuk menggunakannya di Indonesia," kata Wenas dalam berkas yang diperoleh, Senin (8/8/2016).

Dia menjelaskan penggugat merupakan penjual dupa dengan merek Bharath Darshan di Bali. Produk tersebut didapatkan dari importir Agen Bhagwati Sales yang merupakan produksi Asoka Trading selaku tergugat.

Atas merek tersebut, penggugat mengajukan permohonan pendaftaran pada 9 September 2008 dengan nomor agenda D00.2008.032996. Namun, permohonan tersebut ditolak karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik tergugat.

Pemberitahuan tersebut didapat melalui surat pada 29 Juli 2010. Direktorat Merek kembali mengirimkan salinan putusan resmi pada 22 Oktober 2015 melalui tiga surat.

Pada pokoknya, terdapat merek terdaftar serupa seperti yang telah diajukan oleh penggugat. Merek tersebut yakni Bharathdarshan dan Bharath Darshan milik David W. Gani (turut tergugat I), serta Bharath Darshan milik tergugat.

Ketiganya masing-masing terdaftar dengan No. No. IDM000259149 pada 17 Oktober 2008, No. IDM000287198 pada 17 Juli 2009, dan No. IDM000346336 pada 16 Desember 2010. Salinan tersebut tidak sesuai dengan alasan penolakan permohonan pendaftaran merek yang diajukan penggugat.

Wenas menuturkan dengan memperhatikan tanggal pengajuan pendaftaran tergugat dan turut tergugat I, penggugat mengklaim lebih dahulu mengajukan permohonannya melalui Direktorat Merek.

Menurutnya, surat penolakan pendaftaran merek turut tergugat II harus dinyatakan cacat formal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih, merek milik tergugat dan turut tergugat II memiliki unsur kesamaan dari penempatan huruf-huruf dan warna yang digunakan.

Penggugat merasa mengalami kerugian atas terbitnya sertifikat merek milik Asoka. Dua unit toko harus digeledah oleh tergugat II dan Prakash Vashdev telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Laporan Kejadian No. 01.06.02/Merek/VI/2011/Dit.Sidik.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Dhan Rahardiansyah menilai gugatan tersebut mengada-ada. Kliennya merupakan pengguna dan pendaftar pertama atas merek tersebut di India
sejak 1987.

"Penggugat yang mencoba untuk mendaftarkan merek tersebut langsung kami hadang sebagai oposisi," kata Dhan kepada Bisnis.

Terlebih, tergugat merupakan produsen produk dupa Bharath Darshan dan memiliki pabrik sendiri di Negeri Bollywood. Penggugat juga telah mengakui dalil tersebut dalam berkas gugatannya.

Perkara dengan No. 26/Pdt.Sus-Merek/PN.Niaga.Jkt.Pst masih dalam proses pemeriksaan legalitas surat kuasa masing-masing pihak. Persidangan akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper