Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Investasi di Kota Tangerang Sudah Rp2,39 Triliun

Nilai investasi di Kota Tangerang Provinsi Banten hingga triwulan kedua atau Juni 2016 mencapai Rp2,39 triliun.
Wali kota Tangerang Arief Wismansyah1/tangerangkota.go.id
Wali kota Tangerang Arief Wismansyah1/tangerangkota.go.id

Bisnis.com, TANGERANG -  Nilai investasi di Kota Tangerang Provinsi Banten hingga triwulan kedua atau bulan Juni tahun 2016 mencapai Rp2,39 triliun.

Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tangerang Karsidi, di Tangerang, Jumat, rekapitulasi izin usaha tahun 2016 menunjukkan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) sampai dengan 30 Juni 2016 terdapat 47 proyek dengan total nilai Rp2,39 triliun.

Sedangkan serapan tenaga kerja WNI sebanyak 6.539 orang dan WNA sebanyak 28 orang.

Dia menambahkan, untuk izin prinsip, rencana nilai investasi PMDN dan PMA sampai dengan 30 Juni 2016 terdapat 66 proyek dengan total nilai Rp2,23 triliun, dengan rencana serapan tenaga kerja WNI sebanyak 5,581 orang dan WNA sebanyak 32 orang.

Karsidi mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat setiap tahunnya.

Kemudahan perizinan dalam berinvestasi dan ketersediaan sarana yang diperlukan, menurutnya lagi, membuat pelaku usaha berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tangerang.

Menurutnya, hal itu membuat PDRB atau pendapatan per kapita Kota Tangerang terbesar bila dibandingkan daerah lainnya di Provinsi Banten, serta pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang di atas rata-rata nasional.

Pemkot Tangerang telah meluncurkan mobil perizinan keliling yang beroperasi di tiga wilayah, yakni barat, timur, dan tengah.

Masyarakat tak lagi perlu datang ke kantor perizinan karena sudah bisa dilayani melalui mobil perizinan keliling.

Adapun pelayanan yang dapat diberikan, di antaranya IMB, izin gangguan, SIUP, TDP, dan izin lain yang tidak terkover di kantor.

Lalu, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Pemkot Tangerang menyediakan layanan perizinan secara online, mulai dari pelayanan online surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) hingga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) secara online.

"Ke depannya wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre untuk membayar BPHTB sebagai bagian dari implementasi smart city yang menerapkan teknologi dalam pelayanan," ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper