Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PN Jakut: Bekas Ketua PN Jakut Klarfikasi Soal Kasus Rohadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi dalam perkara suap salah satu paniteranya yang bernama Rohadi.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi dalam perkara suap salah satu paniteranya yang bernama Rohadi. 

Lilik yang datang di kantor komisi antirasuah mengaku tak tahu menahu soal perkara tersebut. Menurut dia, saat perkara Saipil Jamil,pedangdut yang tersangkut kasus pencabulan diputus, dia sudah tidak berada di pengadilan tersebut.

"Iya itu saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya. Tapi diperiksa sebagai kapasitas waktu itu masih ketua. Jadi waktu perkara diputus saya bukan ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Perkara diputus 14 Juni, saya per 3 Juni bukan ketua lagi," kata Lilik di KPK, Jumat (5/8/2016).

Dia juga menyanggah soal hubungan perkara tersebut dengan sengketa Partai Golkar. Menurut dia, belum ada pihak dari Partai Golkar yang datang menghadap kepadanya.

"Pokoknya masalah partai Golkar nggak ada yang pernah ngadap saya. Saya nggak pernah mau," katanya.

Perkara suap Panitera PN Jakarta Utara mulai mencuat setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi ditangkap karena menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum Saipul Jamil yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Belakangan kasus itu berkembang setelah KPK menengarai uang senilai Rp700 juta yang ada di mobil Rohadi itu berkaitan dengan pengurusan perkara Partai Golkar di pengadilan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper